Dikutip dari laman web resmi milik KPK, definisi korupsi yang disampaikan World Bank pada tahun 2000, yaitu “Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi”. Definisi World Bank sudah menjadi standar internasional dalam merumuskan definisi korupsi.
Faktor penyebab korupsi
Menurut Jack Bologne Gone Theory, menyebutkan bahwa faktor penyebab korupsi itu sendiri adalah keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan. Hampir semua individu memiliki keserakahan yang mana berkaitan dengan perilaku korupsi.
Dampak masif korupsi
- Dampak bagi pelaku
Pelaku korupsi dan perbuatan curang lainnya bisa berurusan dengan pihak yang berwajib, ia bisa kehilangan pangkat dan jabatannya, nama baik, reputasi dan keluarganya hancur, sakit berkepanjangan, dan lain sebagainya.
- Dampak sosial dan kemiskinan masyarakat
Beberapa dampak sosial akibat korupsi yaitu mahalnya jasa dan pelayanan publik, pengentasan kemiskinan berjalan lambat, terbatasnya akses bagi rakyat miskin, meningkatnya kriminalitas, solidaritas yang semakin langka, dan lain sebagainya.
- Dampak terhadap politik dan demokrasi
Korupsi telah menyandera pemerintah sehingga memberikan konsekuensi menguatnya plutokrasi atau system politik yang dikuasai oleh pemilik modal, hancurnya kedaulatan rakyat, hingga hancurnya kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.
- Dampak terhadap penegakan hukum
Mengambatberjalannya fungsi pemerintahan sebagai pengampu kebijakan negara. hambatan yang terjadi diantaranya menghambat peran negara dalam pengaturan alokasi dan menghmbat negara melakukan pemerataa akses dan asset.
- Dampak terhadap pertahanan dan keamanan
Dampak korupsi terhadap pertahanan dan keamanan diantaranya melemahkan alutsista dan SDM karena anggaran yang menguap sia-sia. Seringkali kita mendapatkan berita dari berbagai media tentang bagaimana negara lain begitu mudahnya menerobos batas wilayah negara Indonesia.
- Dampak terhadap lingkungan
Dampak korupsi terhadap lingkungan salah satunya menurunkan kualitas lingkungan. Penurunan kualitas lingkungan dapat dilihat dari banyaknya kasus illegal loging. Kasus illegal loging memberikan kerugian negara yang terjadi sampai 30-42 Triliyun rupiah pertahun
Pendidikan Antikorupsi
Pendidikan antikorupsi, teman-teman pasti sudah tahu apa itu pendidikan antikorupsi. Pendidikan antikorupsi atau PAK adalah sebuah gerakan budaya dalam menumbuhkan nilai antikorupsi sejak dini. PAK ini sudah bisa dimulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
Berikut Beberapa Contoh Pendidikan Antikorupsi:
- Melakukan pekerjaan yang seharusnya diselesaikan
- Tidak menyontek atau menyalin pekerjaan orang lain
- Tidak memanipulasi data atau fakta pada suatu pekerjaan
- Bersikap adil dan bijaksana dalam mengambil keputusan
Ada juga nilai-nilai antikorupsi yang harus kita semua pahami, yaitu terdiri dari:
- Kejujuran
- Kepedulian
- Kemandirian
- Kedisiplinan
- Tanggung jawab
- Kerja keras
- Kesederhanaan
- Keberanian
- Keadilan
Pentingnya pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa
Pemberantasan korupsi (diutamakan pencegahan) perlu melibatkan peran seerta masyarakat, termasuk mahasiswa. Mahasiswa memiliki potensi besar untuk menjadi agen perubahan dan motor penggerak antikorupsi. Peran mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi akan maksimal jika mahasiswa:
- memahami pengetahuan tentang korupsi dan upaya pemberantasannya
- menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam dirinya
Peranan mahasiswa dalam pencegahan korupsi
Adapun peranan penting mahasiswa dalam pemberantasan korupsi adalah:
- menjaga diri dari komunitas atau organisasi mahasiswa bersih dari korupsi dan perilaku koruptif.
- Membangun dan memelihara gerakan moral antikorupsi
Program pendidikan antikorupsi
Program PAK menawarkan Pendidikan antikorupsi untuk seluruh perguruan tinggi, kiatnya berupa pembentukan tim, membuat buku ajar dan materi pengajaran serta pelatihan calon dosen pengampu. Materi antikorupsi sudah diajarkan di beberapa perguruan tinggi (contoh: MK Sosiologi Korupsi). KPK telah membuat MoU dengan beberapa perguruan tinggi sejak tahun 2006, yaitu UNIKA Soegijapranata, UNNES, dan lainnya. Tahun 2008 antikorupsi sudah menjadi matakuliah wajib di Universitas Paramadina dan juga di ITB sejak tahun 2009 antikorupsi menjadi matakuliah pilihan. Beberapa Perguruan Tinggi lainnya menyisipkan materi PAK ke dalam matakuliah tertentu. Bahkan, beberapa perguruan tinggi juga sudah melakukan PAK dalam bentuk sosialisasi, kampanye, atau seminar.
Visi dan Misi Program Pendidikan Antikorupsi
Visi: terwujudnya sarjana Indonesia yang berkarakter bersih korupsi
Misi:
- meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mahasiswa terhadao bahaya korupsi
- meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap bahaya korupsi
- meningkatkan peran mahasiswa dalam Gerakan antikorupsi
- melakukan Pendidikan dan Pengajaran Antikorupsi
Tujuan mata kuliah pendidikan antikorupsi
Adapun tujuan matakuliah Pendidikan Antikorupsi:
- membangun budaya anti korupsi di kalangan mahasiswa dengan:
- memberikan pengetahuan tentang korupsi dan pemberantasannya
- menanamkan nilai-nilai antikorupsi
- menyiapkan mahasiwa sebagai agent of change bagi kehidupan masyarakat dan bernegara yang bersih dan bebas dari korupsi
Nah, itu dia teman-teman pembahasan tentang Pendidikan Antikorupsi yang telah kami rangkum dari beberapa sumber. Nantikan terus artikel-artikel menarik Fatih Gazi, ya!