Paspor adalah dokumen resmi yang harus dibawa ketika seseorang bepergian ke luar negeri. Nah kita sekarang akan memulai pembahasan gimana cara bikin paspor online yang harus banget kalian dipahami supaya ga salah langkah dan gampang banget di mengerti.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor ini berisi identitas pemiliknya. Paspor harus ditunjukkan ketika seseorang dari luar negeri memasuki suatu negara. Dokumen resmi ini kemudian akan dicap dengan visa oleh petugas imigrasi negara yang dikunjungi. Bagi Anda yang ingin membuat paspor, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut penjelasan lengkapnya.
Pendaftaran Paspor Online
Saat ini, internet telah memudahkan aktivitas manusia. Pembuatan paspor pun bisa dilakukan secara online. Namun penting untuk diketahui bahwa pembuatan paspor secara online bukan berarti pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi. Pelamar tetap harus datang ke lokasi untuk verifikasi data dan wawancara. Di indonesia.go.id, ada berbagai persyaratan dan cara untuk mengajukan paspor secara online.
Persyaratan Untuk Membuat Paspor
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Kartu Perjalanan Sebagai Paspor, persyaratan pembuatan paspor adalah sebagai berikut.
Persyaratan WNI yang berdomisili di Indonesia
- KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran
- Surat nikah atau akta nikah
- Sertifikat atau akta baptis
- Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
- Surat penetapan perubahan nama dari pejabat yang berwenang (bagi pengubah nama)
- Paspor biasa lama (bagi yang memiliki paspor biasa biasa)
Persyaratan Anak WNI yang berdomisili di Indonesia
- KTP orang tua (ayah dan ibu) atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran atau akta baptis
- Surat nikah atau surat nikah orang tua
- Surat penetapan perubahan nama dari pejabat yang berwenang (bagi pengubah nama)
- Paspor lama biasa (bagi yang memiliki paspor biasa)
Persyaratan bagi calon TKI yang berdomisili di Indonesia
- KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, akta nikah,
- Sertifikat atau surat baptis,
- Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan perubahan nama dari pejabat yang berwenang (bagi pengubah nama)
- Paspor lama biasa (bagi yang memiliki paspor biasa)
- Surat rekomendasi kemungkinan pembuatan paspor TKI yang diterbitkan oleh dinas tenaga kerja provinsi atau kabupaten/kota.
Persyaratan bagi WNI yang berdomisili di luar Indonesia
- Dokumen identitas nasional negara setempat, bukti, instruksi atau informasi yang menjelaskan bahwa pemohon tinggal di negara tersebut.
- Paspor biasa lama.
Persyaratan bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar Indonesia
- Paspor biasa milik ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia
- Akta kelahiran perwakilan RI
Cara Membuat Paspor
Menurut penjelasan di indonesia.go.id, ketika ingin mendaftar paspor online, setidaknya ada tiga tahapan yang perlu dilakukan. Berikut penjelasan lengkap dari tahapan-tahapan tersebut.
1. Buat akun di aplikasi Antrian Paspor Online
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat akun terlebih dahulu di aplikasi Antrian Paspor Online. Anda dapat mengunduh aplikasi dari Google Play Store atau App Store. Selain menggunakan aplikasi, Anda juga dapat membuat akun di queue.imigration.go.id. Item yang diperlukan untuk membuat akun termasuk alamat email dan nomor telepon yang valid. Setelah membuat akun, Anda dapat memilih alamat Kantor Imigrasi yang ingin Anda kunjungi.
Alamat kantor tidak harus sesuai dengan KTP, namun sangat disarankan untuk memilih alamat kantor yang dekat dengan tempat tinggal Anda untuk kemudahan mobilitas. Anda juga diminta untuk memilih waktu kedatangan di Kantor Imigrasi. Ketika semua proses pendaftaran selesai, Anda akan menerima file yang berisi kode batang dalam format pdf. Berkas tersebut harus dicetak kemudian dikirimkan ke petugas Kantor Imigrasi.
2. Siapkan file sesuai kebutuhan
Langkah selanjutnya dalam pembuatan paspor online adalah menyiapkan berkas-berkas sesuai dengan persyaratan pembuatan paspor tersebut di atas. Anda harus membawa yang pertama saat Anda mengunjungi Kantor Imigrasi dan memberikannya kepada petugas.
3. Datang langsung ke Kantor Imigrasi
Telah disebutkan di atas bahwa meskipun disebut “paspor online”, tetapi untuk menyelesaikan proses pembuatannya, Anda tetap harus menunjukkan diri di kantor imigrasi. Di kantor imigrasi, pelamar akan diminta untuk memverifikasi data dan file, mengambil foto, mengambil sidik jari dan melakukan wawancara dengan petugas. Ketika Anda datang ke Kantor Imigrasi, jangan lupa untuk membawa barcode yang Anda dapatkan saat mendaftar di aplikasi.
Selama wawancara, pelamar akan ditanyai beberapa pertanyaan. Salah satunya adalah pertanyaan tentang alasan pembuatan paspor. Di sini Anda dapat menjelaskan tujuan pembuatan paspor Anda. Setelah wawancara selesai, petugas akan mengarahkan Anda untuk menyelesaikan proses pembayaran dan administrasi lainnya. Pembayaran tidak harus dilakukan di tempat, Anda dapat membayar di bank terdekat. Paspor yang Anda buat tidak bisa langsung dibuat. Anda harus menunggu setidaknya empat hari kerja hingga seminggu.